AD/ART GARUDA SUCI STMIK SZ NW ANJANI

ANGGARAN DASAR (AD) 
LEMBAGA BELADIRI INDONESIA GARUD@ $UCI
FORMASI MEDITASI RINJANI
SATLAT STMIK SYAIKH ZAINUDDIN NW ANJANI
PERIODE 2011/2012


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal  1

1.Organisasi Beladiri kemahasiswaan ini bernama Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani.
2. Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani berkedudukan di bawah BEM STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani.

BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pasal 2

Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani adalah wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan tentang dunia Beladiri dan peningkatan prestasi serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Pasal 3

Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani berrtujuan menciptakan insan yang Olahragawan, Akademis dan Organisatoris.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 4

Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat bersifat fleksibel dan bertanggung jawab.

Pasal 5

Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani berfungsi:
1.      Sebagai organisasi Beladiri Kemahasiswaan STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
2.      Untuk menampung dan menyalurkan bakat dan minat Beladiri mahasiswa STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
3.   Wadah koordinasi kegiatan organisasi Beladiri Kemahasiswaan di STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
Pasal 6

Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani mempunyai tugas pokok melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), memberikan pendapat dan usulan kepada BEM STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani yang berkaitan dengan Beladiri, fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional perguruan tinggi.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI BELADIRI KEMAHASISWAAN
Pasal 7

1.  Struktur Organisasi Kemahasiswaan terdiri dari :
a.    Dewan Pembina Beladiri (DPB)
b.    Dewan Pelatih Senior (DPS)
c.    Pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani yang dipimpin oleh Seorang Ketua Satlat (Satuan Latihan)
d.    Tim Garud@  merupakan Tim khusus yang memiliki spesifikasi keahlian Beladiri.
2.  Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani adalah Organisasi Beladiri Kemahasiswaan di STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
3.  Pengurus Satlat Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinnjai Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani adalah pemegang kebijakan tertinggi yang mengorganisir semua anggota Beladiri di STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
4.   Koordinator Sabuk adalah Pengarah anggota Beladiri di setiap tingkatan.

BAB V
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 8

1.Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani berkewajiban melaksanakan GBHO dan kebijaksanaan lain sesuai dengan AD/ART keputusan Kongres Utama Anggota (KUOTA)
2. Memberikan pertanggungjawaban kepada KUOTA dalam bentuk lisan dan tulisan
3.Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani kebijaksanaan sesuai dengan AD/ART Keputusan KUOTA

Pasal 9

1.Pengurus Satlat berkewajiban memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Tertinggi pada masing-masing Program Studi dan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
2. Melaksanakan Keputusan Musyawarah di Satlat masing-masing

Pasal 10

3. Pengurus Satlat Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri yang sesuai dengan AD/ART mekanisme, dan keputusan-keputusan musyawarah.

Pasal 11

1. Satlat berkewajiban :
a.Memberikan Pertanggung jawaban kepada Musyawarah tertinggi masing-masing Satlat dan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci  Formasi Meditasi  Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani Melaksanakan keputusan musyawarah tertinggi di Satlat masing-masing.
2.Satlat berkewajiban melaksanakn kebijaksanaan sesuai dengan musyawarah dan keputusan KUOTA.

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 12

1.    Kepengurusan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci  Formasi Meditasi  Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Koordinator Sabuk serta Tim Garud@.
2.    Kepengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani ditetapkan dalam KUOTA dan disahkan oleh Ketua Puslat di STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani dengan Surat Keputusan.

Pasal 13
1.  Masa Bakti kepengurusan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani 1 (satu) Tahun
2.    Apabila Ketua Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani berhalangan tetap, sedangkan masa jabatannya belum berakhir maka kedudukan Ketua Satlat diganti oleh Sekretaris Satlat.
3.   Pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani berakhir karena masa baktinya selesai, Studi selesai, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus atau hal lain yang merugikan  Beladiri dan Almamater

Pasal 14

Pengurus Satlat Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani dan mekanisme kerjanya diatur dalam pedoman organisasi.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PEMBINA
Pasal 15

1.    Dewan Pembina bertugas memberikan arahan dan bimbingan kepada pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani, dalam merancang dan melaksanakan program kegiatannya.
2.    Dewan Permusyawaratan Beladiri bertugas :
a.    Menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua Satlat
b.    Memonitoring pelaksanaan kegiatan Lembaga Beladiri  Indonesia Garud@ $uci Formasii Maditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani

BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 16

1.    Musyawarah tertinggi Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani adalah Kongres Utama Anggota (KUOTA) yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh pengurus Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani yang diikuti peserta dan Peninjau
2.    Kekuasaan dan wewenang Kongres Utama Anggota (KUOTA)
a.Menilai kebijaksanAan dan pertanggung jawaban pengurus Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
b. Memilih pengurus Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani yang baru
c. Menyempurnakan AD/ART, GBHO, APBO dan Rekomendasi
d.Menetapkan berbagai keputusan yang Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani menjadi wewenang KUOTA
3.Peserta KUOTA  berasal dari Pengurus Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani sebagai peserta dan peninjau.
4.Peserta KUOTA mempunyai hak suara dan hak bicara sedangakan peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Pimpinan sidang dipilih oleh anggota KUOTA
6. KUOTA  dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari yang berhak hadir
a.Banyaknya peserta masing-masing semua pengurus pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
b. Dihadiri Pembina, Pengurus Saltat, dan Koordinator Sabuk sebagai peserta dan Peninjau
7. Setelah laporan pengurus disampaikan maka pengurus Satlat yang dinyatakan demisioner

Pasal 17

1. Musyawarah tertinggi di tingkat Satlat disebut Kongres Utama Anggota (KUOTA) yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh Pengurus Satlat dan jajarannya
2. Wewenang Kongres Utama Anggota (KUOTA)
a.    Menilai laporan pengurus Satlat
b.    Menetapkan AD/ART, GBHO, APBO dan Rekomondasi
c.    Memilih pengurus Satlat yang baru


BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 18

Untuk pembiayaan organisasi kemahasiswaan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satkat STKIP Hamzanwadi Selong dibebankan kepada:
1. Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Maditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani Usaha-usaha lain yang tidak merugikan Lembaga  Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani

BAB X
HUBUNGAN KERJASAMA
Pasal 19

Organisasi Beladiri Kemahasiswaan dapat menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan profesi / fungsional dan pemerintah yang bersifat simbiosis mutualisme dan tidak mengikat.

BAB XI
PELANTIKAN
Pasal 20

1.Panitia KUOTA  melaporkan semua hasil kongres untuk disahkan oleh Ketua Lembaga Beladiri  Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
2. Minimal dua minggu setelah KUOTA , Panitia melaksanakan acara pelantikan pengurus Satlat yang baru







BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 21

1. Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan  dapat dilaksanakan dalam Kongres Utama Anggota Luar Biasa (KUOTALUB) yang dihadiri 2/3  dari jumlah peserta yang berhak hadir disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
2.Bilamana Organisasi Beladiri Kemahasiswaan dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan oleh suatu Musyawarah (Kongres) yang dilaksanakan oleh sebuah panitia likuidasi yang ditunjuk pada waktu pembubaran itu dan kongres memutuskan untuk menyerahkan sisa kekayaan organisasi ke Puslat setelah dikurangi dengan hutang-hutang organisasi.
3.  Organisasi Beladiri kemahasiswaan yang sudah dibubarkan hak milik haknya diserahkan ke Puslat.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22

1. Anggaran Dasar ini hanya dirubah dan diganti melalui kongres Utama Anggota (KUOTA) Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani tahun berikutnya.
2. Segala sesuatu yang tidak ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.